F.A.Q

Berdasarkan ketentuan Pasal 466 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan ketentuan Pasal 466 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas: 

  • Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu
  • Memverifikasi secara formal dan materiel permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu
  • Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa
  • Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu • Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu 
  • Masuk ke menu “Akun” 
  • Pilih “Daftar Akun”
  • Isi data-data yang diperlukan, dan klik “Daftar” 
  1. Mendaftar akun sebagai Pemohon
  2. Memasukkan berkas-berkas yang dibutuhkan
  3. Klik “Submit”

Pemohon akan mendapatkan lembar konfirmasi penerimaan berkas permohonan untuk dilampirkan pada saat penyerahan berkas permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu.

Pemohon dapat mengakses ikon fitur live chat yang ada pada laman SIPS dan menyampaikan kendala yang dihadapi

  • Pilih menu “Penelusuran Sengketa” 
  • Pilih “Putusan Sengketa”
  • Selanjutnya putusan bisa dicari berdasarkan Tahun/Nomor Putusan/Kualifikasi/Wilayah

SOP Penyelesaian Sengketa