Register No: 22/SP-2/Set.BawasluSumbar/VIII/2013

Nomor Permohonan 22/SP-1/Set.BawasluSumbar/VIII/2013
Nomor Register 22/SP-2/Set.BawasluSumbar/VIII/2013
Tanggal Register 29 Agustus 2013
Bawaslu Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
Keterangan Bahwa kesimpulan pemeriksaan pendahuluan ini sebagai berikut: 1. Kewenangan untuk menyelesaikan pokok Permohonan sengketa yang dimohonkan 2. Kedudukan Para Pihak dalam Penyelesaian Sengketa 3. Syarat formal dan materil Permohonan; 4. Substansi permohonan didasarkan pada alasan-alasan yang layak; 5. Permohonan diajukan sebelum waktunya. Dinyatakan bahwa Permohonan Pemohon diterima dan proses sengketa dilanjutkan dengan Musyawarah.
# Tanggal Sidang Agenda Status Sidang
1 16 September 2013 Pembacaan Putusan