| Nomor Permohonan |
22/SP-1/Set.BawasluSumbar/VIII/2013 |
| Nomor Register |
22/SP-2/Set.BawasluSumbar/VIII/2013 |
| Tanggal Register |
29 Agustus 2013 |
| Bawaslu |
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat |
| Keterangan |
Bahwa kesimpulan pemeriksaan pendahuluan ini sebagai berikut:
1. Kewenangan untuk menyelesaikan pokok Permohonan sengketa yang dimohonkan
2. Kedudukan Para Pihak dalam Penyelesaian Sengketa
3. Syarat formal dan materil Permohonan;
4. Substansi permohonan didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
5. Permohonan diajukan sebelum waktunya.
Dinyatakan bahwa Permohonan Pemohon diterima dan proses sengketa dilanjutkan dengan Musyawarah. |